Pansus III DPRD KBB Bahas Raperda Pendampingan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
BANDUNG BARAT,GEMAJABAR.COM – DPRD Kabupaten Bandung Barat kerap menerima aspirasi persoalan di masyarakat yang berperkara dalam hukum.
Terkait hal itu, saat ini Pansus III DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.
Raperda inisiatif DPRD ini memungkinkan pemberian pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang tersangkut masalah dan sedang berperkara dengan hukum. Serta sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat.
“Banyak aspirasi yang masuk ke dewan, makanya menjadi sangat urgen menjadikan Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini menjadi Perda,” kata Ketua Pansus III DPRD KBB yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Pither Tjuandys saat ditemui usai rapat, Jumat (11/7/2025).
Saat ini, Pansus III DPRD KBB sedang membahas Raperda ini dengan Bagian Hukum, Bakesbangpol, dan Kesra KBB, dan pihak lainnya. Diharapkan bisa segera diparipurnakan menjadi Perda.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, munculnya inisiatif untuk membahas Raperda ini karena banyak kejadian di masyarakat, ketika berperkara dengan hukum namun kesulitan dalam mendapatkan pendampingan. Terutama dari kalangan masyarakat kurang mampu.
Oleh karenanya pemerintah harus hadir membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi persoalan hukum. Jadi tidak hanya kesehatan, pendidikan, dan ketenagakerjaan, dalam hukum juga masyarakat butuh perhatian.
“Nantinya bisa ada pendampingan hukum, ketika ada masyarakat yang berperkara hukum. Mereka tinggal membuat surat keterangan tidak mampu dari desa, sebagai dasar tindaklanjut pendampingannya,” ucap Pither yang juga Ketua Komisi III DPRD KBB ini.
:: Amanat Undang-Undang
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro menyebutkan terkait pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu di KBB belum ada. Sehingga harapannya Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda.
Dikatakannya undang-undang yang mengatur tentang Bantuan Hukum di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Undang-undang ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
“Kalau di KBB memang belum ada, tapi di daerah lain seperti Cimahi, Kota Bandung sudah diimplementasikan. Jadi nantinya jika Perda ini disahkan maka masyarakat bisa mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum,” terangnya.
Bantuan hukum yang diberikan tidak dari pemerintah daerah langsung, tapi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang memenuhi persyaratan, terakreditasi, dan telah bekerja sama dengan Pemda KBB. Mereka akan mendapatkan honor atau kompensasi ketika sudah selesai bekerja melakukan pendampingan.
“Jadi pendampingan dulu sampai selesai, baru dibayar, tapi LBH-nya yang benar-benar terakreditasi. Bagian hukum Pemda hanya melakukan pendampingan kepada ASN atau kepala daerah dalam tugas dan sedang tersangkut masalah hukum,” pungkasnya.