Negara Menang, Klaim Penggugat Kandas di Mahkamah Agung
NGAMPRAH, 4 Agustus 2025 – Putusan Mahkamah Agung Nomor 2242 K/Pdt/2025 menjadi penentu akhir sengketa kepemilikan aset pendidikan. Perkara ini bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nomor 197/Pdt.G/2023/PN Blb jo. Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 222/PDT/2024/PT BDG. Pokok sengketa adalah klaim kepemilikan atas tanah SD Negeri Langensari, yang kemudian digabungkan menjadi SD Negeri Bunisari.
Pengadilan tingkat pertama dan banding memutuskan untuk membatalkan keputusan pemerintah daerah. Namun, Mahkamah Agung mengambil alih perkara ini dan mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Putusan ini secara substansial membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya dan secara efektif menutup semua upaya hukum perdata bagi pihak penggugat.
Pertimbangan hukum putusan kasasi ini didasarkan pada sengketa yang melibatkan tindakan atau keputusan administratif pemerintah daerah dan penggabungan sekolah. Penggabungan sekolah adalah kebijakan sah, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan mutu pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf b Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Putusan kasasi ini tidak hanya mengakhiri drama sengketa yang berlarut-larut, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam melindungi fasilitas publik, juga sebagai penegasan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya-upaya hukum yang terbukti tidak berdasar dan manipulatif, yang dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan, sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aset-aset pendidikan publik, yang menjadi pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
https://ragamdaerah.com/tulisan/negara-menang-klaim-penggugat-kandas-di-mahkamah-agung