Berita & Informasi
Kabar terbaru seputar JDIH Kabupaten Bandung Barat.
Sosialisasi Kepatuhan Pelaporan HAM di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka tata kelola modern menuntut adanya korelasi linear dan konsisten antara arah kebijakan publik dengan realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional, setiap tindakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus didasarkan pada tujuan bernegara yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam konteks pemenuhan instrumen Hak Asasi Manusia, kewajiban ini menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak sekadar menggugurkan kewajiban pelaporan administratif (administrative tick-box exercise), melainkan dituntut untuk mampu membuktikan (evidence-based policy) bahwa setiap kebijakan sektor publik memiliki dampak sosiologis yang nyata terhadap Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), terutama terhadap perlindungan kelompok rentan. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa penyusunan data pelaporan kepatuhan HAM oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kerap menghadapi kendala teknis dan metodologis, sehingga sering kali terjebak dalam formalitas birokrasi. Pengunggahan berkas pendukung pada portal nasional sering kali mengabaikan pengujian keabsahan materiil serta integrasi data antar-sektoral. Menanggapi tantangan sistemik tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat memandang perlu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi komprehensif melalui metode Diskusi Panel dan Klinik Audit Data sebagai langkah taktis memperkuat validitas, objektivitas, dan akuntabilitas pelaporan daerah pada aplikasi SIPATUHAM. Maksud penyelenggaraan agenda ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas teknis aparatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memahami, mengidentifikasi, mengompilasi, serta menguji validitas materiil dokumen data dukung yang dipersyaratkan dalam instrumen Penilaian Kepatuhan HAM Nasional secara sistematis dan terintegrasi. Selain itu juga menjadikan pelaporan kepatuhan HAM sebagai instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah yang berbasis pada data riil dan analisis dampak kebijakan. Tujuan agenda berfokus pada: Meningkatkan pemahaman metodologis dan konseptual bagi pengelola data pelaporan di setiap perangkat daerah mengenai indikator kepatuhan P5HAM; Membangun mekanisme verifikasi internal (pre-upload verification) yang akuntabel melalui sinergi pengawasan bersama Inspektorat Daerah sebelum data diunggah ke aplikasi SIPATUHAM; Mengoptimalkan fungsi kanal pengaduan masyarakat pada Perangkat Daerah untuk dapat berjalan secara dialogis, deliberatif, dan inklusif bagi hak publik; Pemenuhan capaian interval skor maksimal perolehan predikat nilai “Sangat Patuh HAM”. Dampak jangka panjang (Impact) sosiologis dan yuridis yang diproyeksikan lahir dari penguatan kapasitas ini adalah: Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bandung Barat melalui pelembagaan nilai P5HAM secara nyata; Tercapainya predikat tertinggi nasional "Sangat Patuh HAM" secara berkala dengan interval skor capaian 91 ≤ S ≤ 100; Tereliminasinya potensi lahirnya kebijakan lokal atau regulasi daerah yang bersifat diskriminatif bagi hak kemakmuran masyarakat dan kelompok rentan; Meningkatnya indeks kepuasan pelayanan publik birokrasi daerah melalui peningkatan pemanfaatan kanal pengaduan masyarakat secara partisipatif dan inklusif. Capaian yang diharapkan adalah tersampaikannya pemahaman teknis operasional tatap muka mengenai tata cara pengisian instrumen data dukung elektronik bagi seluruh operator pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah se-Kabupaten Bandung Barat; Sinkronisasi awal antara capaian fisik Standar Pelayanan Minimal dengan narasi pelaporan data kepatuhan HAM daerah; Teridentifikasinya parameter kritis nilai ambang batas evaluasi indeksasi komprehensif daerah. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Laporan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja birokrasi hukum daerah. Keberhasilan yang dicapai dalam pelaksanaan forum ilmiah ini diharapkan mampu menjadi pemantik transformasi tata kelola yang nyata bagi seluruh aparatur daerah. Pencapaian predikat kepatuhan HAM tertinggi bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah indikator proses (output) strategis menuju tercapainya tujuan pokok bernegara (outcome), yaitu menghadirkan birokrasi yang melayani dengan rasa keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Demikian laporan ini disusun secara objektif untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan bagi pimpinan daerah di masa mendatang. (17 Juni 2026)
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2026 tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman yang memberikan kepastian hukum mengenai hak cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Barat. Peraturan ini lahir dengan pertimbangan bahwa cuti merupakan hak yang harus diberikan untuk menjaga profesionalisme aparatur desa, sekaligus menjamin tertib administrasi kepegawaian dan kelangsungan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya aturan ini, proses pemberian cuti menjadi lebih teratur, transparan, dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini mengatur pejabat yang berwenang memberikan cuti, yaitu Bupati untuk Kepala Desa dan Kepala Desa untuk Perangkat Desa. Sebagian kewenangan Bupati didelegasikan kepada perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa, khususnya untuk cuti sakit paling lama tiga hari dan cuti karena alasan penting. Dalam memberikan persetujuan cuti, pejabat yang berwenang wajib mempertimbangkan disiplin kerja pemohon. Selain itu, sebelum menjalankan cuti, Kepala Desa harus menyerahkan tugas kepada Sekretaris Desa, sedangkan Perangkat Desa harus menyerahkan tugas kepada perangkat desa lain yang ditunjuk agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Peraturan Bupati ini juga menetapkan enam jenis cuti yang dapat diberikan, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti bersama. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan jangka waktu yang berbeda. Cuti tahunan diberikan maksimal 12 hari kerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut. Cuti sakit dapat diberikan paling lama enam bulan dengan melampirkan surat keterangan dokter, sedangkan cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga. Cuti karena alasan penting diberikan, antara lain, untuk keperluan keluarga yang sakit keras, meninggal dunia, atau melangsungkan perkawinan dengan jangka waktu paling lama satu bulan. Sementara itu, cuti besar dapat diberikan untuk kepentingan tertentu, seperti menjalankan ibadah, melahirkan anak keempat dan seterusnya, atau mengikuti pemilihan kepala desa. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengatur tata cara pengajuan cuti secara tertulis. Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Camat sesuai prosedur yang ditentukan, sedangkan Perangkat Desa mengajukan permohonan kepada Kepala Desa. Untuk jenis cuti tertentu, permohonan harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan cuti. Seluruh tata cara tersebut dilengkapi dengan format surat permohonan dan surat izin cuti yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati sehingga dapat digunakan secara seragam di seluruh desa di Kabupaten Bandung Barat. Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak aparatur desa, peraturan ini menegaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjalani cuti sakit hingga enam bulan tetap memperoleh penghasilan tetap beserta tunjangannya secara penuh. Selain itu, peraturan juga mengatur ketentuan peralihan agar persetujuan cuti yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa cutinya berakhir, sedangkan permohonan cuti yang masih diproses tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Peraturan Bupati ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan hak cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Barat.
Kunjungan Pansus VI DPRD Kota Tanggerang
Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tangerang melaksanakan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh berbagai masukan, informasi, serta berbagi pengalaman terkait penyusunan dan implementasi regulasi ketertiban umum yang telah diterapkan di Kabupaten Bandung Barat. Dalam pertemuan tersebut, Pansus VI DPRD Kota Tangerang menggali berbagai aspek yang berkaitan dengan substansi perubahan peraturan daerah, mulai dari dasar hukum, mekanisme penyusunan regulasi, strategi pelaksanaan di lapangan, hingga upaya penegakan aturan yang efektif. Selain itu, diskusi juga membahas tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Melalui kunjungan kerja ini, Pansus VI DPRD Kota Tangerang berharap memperoleh referensi dan masukan yang komprehensif sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketertiban Umum. Hasil kunjungan tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan kondisi masyarakat, serta mampu menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang. (6 Juli 2026)
Evaluasi Hasil Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025
Pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Hasil Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 yang bertempat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 10, Cililitan, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH oleh anggota JDIH Nasional sekaligus sebagai forum penyampaian hasil penilaian kinerja JDIH selama Tahun 2025. Rapat dihadiri oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional, kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pengelola JDIH dari berbagai instansi di Indonesia. Dalam sambutannya, penyelenggara menyampaikan bahwa evaluasi JDIH merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan, kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, serta optimalisasi pelayanan informasi hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan tersebut dipaparkan hasil penilaian JDIH Tahun 2025 yang meliputi beberapa aspek, antara lain kelembagaan, pengelolaan dokumentasi hukum, pemanfaatan teknologi informasi, kelengkapan dan kualitas metadata dokumen hukum, inovasi pelayanan informasi hukum, serta partisipasi aktif dalam pengembangan JDIH Nasional. Selain itu, disampaikan pula berbagai temuan yang masih menjadi kendala bagi sebagian anggota JDIH, seperti keterlambatan pemutakhiran dokumen hukum dan belum optimalnya integrasi data dengan sistem JDIH Nasional. Narasumber juga memberikan penjelasan mengenai indikator penilaian yang akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan evaluasi pada tahun berikutnya. Pengelola JDIH didorong untuk meningkatkan kualitas pengelolaan basis data hukum melalui pembaruan dokumen secara berkala, penyajian informasi hukum yang akurat dan mudah diakses, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam penyediaan produk hukum yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik.Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, pengalaman, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di masing-masing instansi. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas solusi terhadap berbagai permasalahan teknis maupun administratif, termasuk strategi peningkatan kualitas layanan JDIH melalui penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, serta penerapan standar pengelolaan dokumentasi hukum yang seragam. Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hasil evaluasi JDIH Tahun 2025 beserta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penting dalam menyusun rencana tindak lanjut guna meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, memperbaiki aspek-aspek yang masih memerlukan penyempurnaan, serta mendorong terwujudnya pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Secara keseluruhan, Rapat Evaluasi Hasil Penilaian JDIH Tahun 2025 berjalan dengan tertib, lancar, dan menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif bagi seluruh anggota JDIH Nasional. Diharapkan hasil evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan JDIH di masing-masing instansi sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, mutakhir, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Infografis Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Kemudahan berusaha
Sumber : https://www.instagram.com/p/DUm3zNEkwIA/?img_index=1 dan https://www.instagram.com/jdihbandungbarat/
Infografis Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
Wujudkan Bandung Barat yang Aman dan Tertib! Melalui Perda No. 3 Tahun 2024, kita bersama menciptakan lingkungan yang disiplin dan nyaman. Mari taati aturan demi ketentraman bersama. Sumber : https://www.instagram.com/p/DWkwJfuE8ix/?img_index=1 atau bisa https://www.instagram.com/jdihbandungbarat/
Mekanisme Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Bandung Barat
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan prinsip keadilan dan pemerataan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal ini ditunjukkan melalui kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, yang digelar di Vila Pasundan, Komplek GBR 3, Kecamatan Ngamprah, pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan strategis ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Daerah, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dudy Prabowo, S.Sos., M.M.P., Analis Hukum, Hanik Setyowati, S.H., dan Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, S.H., M.H.. Turut hadir pula perwakilan dari Polres Cimahi, Iptu Nuradi, S.H., serta Budiman dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Dalam Wawancaranya, Kabag Hukum Asep Sudiro, S.H., M.H. menegaskan bahwa prinsip dasar dalam negara hukum adalah kesetaraan di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berupaya memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang sedang menghadapi persoalan hukum. “Semua warga sama di depan hukum. Bagi masyarakat yang secara finansial tidak mampu dan tengah menghadapi permasalahan hukum, pemerintah hadir untuk membantu. Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui lembaga bantuan hukum (LBH) yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Pemda,” ujar Asep Sudiro. Asep juga menjelaskan bahwa mekanisme pengajuan bantuan hukum dilakukan dengan mengajukan permohonan resmi kepada pemerintah daerah. Setelah itu, permohonan tersebut akan diverifikasi untuk memastikan apakah kasus dan pemohon memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Jika disetujui, masyarakat akan didampingi oleh LBH yang telah ditunjuk. Biaya bantuan hukum tidak diberikan langsung kepada warga, melainkan dibayarkan oleh pemerintah kepada LBH setelah lembaga tersebut menyelesaikan pendampingan hukum sesuai ketentuan. “Kami pastikan bantuan ini tidak diberikan secara tunai kepada penerima, tapi kepada lembaga yang benar-benar memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Prinsipnya adalah transparansi dan akuntabilitas,” tambahnya. Program bantuan hukum ini, lanjut Asep, menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan bahwa keadilan tidak hanya milik mereka yang mampu, melainkan juga hak setiap warga negara, termasuk masyarakat miskin. Selain memperkuat sinergi antara Pemda dan lembaga bantuan hukum, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang penting untuk memberikan pemahaman bagi aparat desa, lembaga masyarakat, serta pihak kepolisian tentang pentingnya akses keadilan yang setara dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan. Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap semakin banyak masyarakat yang memahami hak-haknya dalam mendapatkan bantuan hukum, serta membuka ruang kolaborasi antara Pemda dan LBH untuk memperluas jangkauan layanan hukum gratis di wilayah KBB. Sumber : warnajembar.com
Pemkab Bandung Barat Pastikan Warga Miskin Tak Sendirian Hadapi Masalah Hukum
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Melalui kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Pemkab KBB menegaskan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak setiap warga, bukan hak istimewa bagi yang mampu.Kegiatan sosialisasi yang digelar di Vila Pasundan, Komplek GBR 3, Kecamatan Ngamprah, Rabu (12/11/2025), menghadirkan sejumlah pejabat penting daerah serta aparat penegak hukum. Hadir di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dudy Prabowo, S.Sos., M.M.P., Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro, S.H., M.H., Analis Hukum Hanik Setyowati, S.H., perwakilan Polres Cimahi Iptu Nuradi, S.H., serta perwakilan Kemenkumham Jawa Barat, Budiman. Dalam paparannya, Kabag Hukum Asep Sudiro menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum harus diwujudkan melalui langkah konkret, bukan sekadar semboyan. Salah satu wujudnya adalah pemberian bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu yang tengah berhadapan dengan persoalan hukum. “Pemerintah hadir memastikan warga miskin tidak berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Semua warga memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” ujar Asep. a menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum melalui pemerintah daerah. Setelah diverifikasi sesuai ketentuan Peraturan Daerah, kasus akan diserahkan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama secara resmi dengan Pemkab KBB. Bantuan ini diberikan tanpa biaya. Proses pembayaran dilakukan langsung oleh pemerintah kepada LBH setelah lembaga tersebut menuntaskan pendampingan hukum kepada masyarakat. “Skema ini dibuat agar transparan dan akuntabel. Tidak ada dana yang diberikan ke masyarakat, tetapi langsung ke LBH yang menjalankan tugas pendampingan,” terang Asep. Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Bandung Barat tidak hanya menjunjung tinggi nilai hukum, tetapi juga berupaya memastikan keadilan bisa dirasakan oleh semua kalangan. Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dudy Prabowo, menyebut kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk kehadiran negara di tengah rakyatnya. “Negara tidak boleh berpaling dari warganya, terutama mereka yang lemah secara ekonomi. Melalui kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat dijangkau oleh semua,” ucapnya. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga bantuan hukum, Bandung Barat menegaskan langkahnya sebagai daerah yang berpihak pada keadilan sosial memastikan hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil bagi semua. (Tina) Sumber : lensaexpose.com
Pemkab Bandung Barat sosialisasikan Bantuan Hukum untuk warga miskin
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan bagi seluruh warga melalui kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Villa Pasundan, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah. Rabu (12/11/2025). Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Duddy Prabowo, S.Sos., MM, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Wahidin Sudiro, S.H., M.H, Analis Hukum Hanik Setyowati, S.H, serta perwakilan dari Polres Cimahi dan Kemenhumkam Jawa Barat. Dalam paparannya, Asep Sudiro menegaskan pentingnya kesetaraan di depan hukum dan komitmen pemerintah membantu masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum. “Semua warga sama di mata hukum. Pemerintah akan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) resmi untuk memberikan pendampingan gratis,” ujarnya. Ia menegaskan, bantuan hukum diberikan tanpa dipungut biaya, dengan pembayaran langsung dari pemerintah kepada LBH setelah pendampingan selesai agar transparan dan akuntabel. Sementara itu Duddy Prabowo menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat. “Warga miskin pun harus memiliki kesempatan yang sama untuk mencari keadilan,” – Duddy Prabowo. Melalui sosialisasi ini Pemkab Bandung Barat berharap masyarakat labih memahami hak-haknya serta tidak takut mencari keadilan meski terkendala ekonomi. Sumber: siaga02
JDIH Kabupaten Bandung Barat mendapat Peringkat II Tingkat Provinsi Jawa Barat
Pemberian Penghargaan JDIH Tahun 2025 Peringkat II diberikan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat H. Erwan Setiawan, S.E. kepada JDIH Kabupaten Bandung Barat yang diwakkili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Dudy Prabowo, S.Sos., MM dengan didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat Asep Wahidin Sudiro, SH., MH. “Prestasi yang ditorehkan ini akan menjadi catatan dalam pembangunan hukukm di wilayah Kabupaten Bandung Barat”. Asep Wahidin Sudiro, SH., MH. – Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bandung Barat. Penghargaan juga diberikan kepada kepada beberapa Bupati/Wali Kota serta Sekretariat DPRD Kab/Kota di Jawa Barat yang telah melaksanakan dengan baik pengelolaan JDIH di wilayahnya.
Negara Menang, Klaim Penggugat Kandas di Mahkamah Agung
NGAMPRAH, 4 Agustus 2025 – Putusan Mahkamah Agung Nomor 2242 K/Pdt/2025 menjadi penentu akhir sengketa kepemilikan aset pendidikan. Perkara ini bermula dari gugatan perdata di Pengadilan Negeri Nomor 197/Pdt.G/2023/PN Blb jo. Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 222/PDT/2024/PT BDG. Pokok sengketa adalah klaim kepemilikan atas tanah SD Negeri Langensari, yang kemudian digabungkan menjadi SD Negeri Bunisari. Pengadilan tingkat pertama dan banding memutuskan untuk membatalkan keputusan pemerintah daerah. Namun, Mahkamah Agung mengambil alih perkara ini dan mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Putusan ini secara substansial membatalkan keputusan pengadilan di bawahnya dan secara efektif menutup semua upaya hukum perdata bagi pihak penggugat. Pertimbangan hukum putusan kasasi ini didasarkan pada sengketa yang melibatkan tindakan atau keputusan administratif pemerintah daerah dan penggabungan sekolah. Penggabungan sekolah adalah kebijakan sah, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan mutu pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf b Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014. Putusan kasasi ini tidak hanya mengakhiri drama sengketa yang berlarut-larut, tetapi juga menegaskan komitmen negara dalam melindungi fasilitas publik, juga sebagai penegasan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya-upaya hukum yang terbukti tidak berdasar dan manipulatif, yang dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan, sekaligus peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aset-aset pendidikan publik, yang menjadi pilar penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. https://ragamdaerah.com/tulisan/negara-menang-klaim-penggugat-kandas-di-mahkamah-agung
Kemenkum Jabar Soroti Tiga Rancangan Peraturan dari Pemkab Bandung Barat
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat yang dikepalai oleh Asep Sutandar, menggelar Rapat Harmonisasi untuk satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) dari Kabupaten Bandung Barat, Rabu (30/7/2025) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam ketiga produk hukum daerah tersebut. Rapat ini dihadiri oleh para kepala dinas terkait dan jajaran dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat. Secara spesifik, Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida, Sahid , Alan, Jerni dan Syifa) memberikan beberapa catatan untuk Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 kepada tamu undangan yang terdiri dari perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Perhubungan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Pokja 3 menekankan bahwa rumusan dalam Raperda perlu disempurnakan agar tidak hanya mengacu pada tingkat nasional dan provinsi, tetapi juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah itu sendiri. Selain itu, ditemukan adanya materi muatan yang penempatannya kurang tepat serta bab ketentuan peralihan yang perlu dikaji kembali, terutama menyangkut legalitas penetapan RKPD tahun 2030. Pembahasan berlanjut pada dua Raperbup. Untuk Raperbup tentang Manajemen Keamanan Informasi SPBE, Pokja 3 menyoroti perlunya pencantuman landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat karena pembentukannya bukan perintah langsung dari peraturan yang lebih tinggi. Ia juga mengkritisi penggunaan frasa bahasa asing yang sebaiknya diganti dengan padanan Bahasa Indonesia dan pengaturan tim yang dinilai belum jelas. Sementara itu, Raperbup tentang Pedoman Penyelenggaraan Kawasan Tertib Lalu Lintas dinilai belum akan berdaya guna karena memuat banyak kewajiban dan larangan tanpa disertai ketentuan sanksi. Pokja 3 menegaskan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan wujud pembinaan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jabar dalam program pembentukan regulasi di daerah. Dengan harapan agar seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal untuk menyempurnakan ketiga rancangan produk hukum tersebut. Catatan yang lebih rinci dan teknis selanjutnya telah disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kelompok Kerja 3 untuk menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat. https://jabar.kemenkum.go.id/berita-utama/kemenkum-jabar-soroti-tiga-rancangan-peraturan-dari-pemkab-bandung-barat