Sejarah Singkat JDIH Bandung Barat

SEJARAH SINGAT JDIH BANDUNG BARAT

JARINGAN DOKUMEN TASI INFORMASI HUKUM (JDIH) KABUPATEN BANDUNG BARAT BERDIRI PADA TANGGAL   15 DESEMBER 2019 DAN TELAH DIINTERGRASIKAN KE JDIHN PADA TANGGAL 31 JANUARI 2020. JDIH BANDUNG BARAT BERDIRI DALAM RANGKA MELAKSANAKAN AMANAT PERATURAN PRESIDEN  NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI JARINGAN INFORMASI HUKUM NASIONAL DAN PERMENKUMHAM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM.

TUJUAN JDIH KABUPATEN BANDUNG BARAT DALAM RANGKA  MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERBASIS ELEKTONIK DAN SEBAGAI UPAYA  MEMBERIKAN INFORMASI  KEPADA PUBLIK  SECARA CEPAT, TEPAT  DAN MUDAH DIAKSES.

SEBELUM ADANYA WEBSITE JDIH PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT, PENDAYAGUNAAN INFORMASI BELUM DAPAT TERSELENGGARA DENGAN BAIK,  SEMUA DOKUMEN TERKAIT PRODUK HUKUM DISIMPAN MANUAL PADA PERANGKAT KOMPUTER SEHINGGA MASIH SULIT UNTUK PERANGKAT DAERAH ATAU MASYARAKAT YANG MEMBUTUHKAN DATA TERKAIT PRODUK HUKUM, HAL INILAH YANG MEMICU SEMANGAT  KETIKA PEMERINTAH PUSAT MELUNCURKAN  PROGRAM SATU TERINTERGRASI MELALUI WEBSITE JDIH.

PENGEMBANGAN- PENGEMBANGAN WEBSITE JDIH DARI TAHUN KE TAHUNTELAH KAMI LAKUKAN, ALHAMDULILLAH ATAS DUKUNGAN BAIK DARI PEMERINTAH PROVINSI DAN JUGA BPHN, JDIH BANDUNG BARAT MULAI MENYESUAIKAN  SESUAI DENGAN STANDAR PENELOLAAN DOKUMEN DAN INFORMASI HUKUM.

Pada saat ini Pengelolaan JDIH Bandung Barat berdasarkan :

1.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2020 tentang  Pengelolaan  Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum

2. Keputusan Bupati Bandung Barat NOMOR : 188.45/Kep. 269 –Bag.Huk/2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT.

3.KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR : 188.45/Kep. 262 –Bag.Huk/2021 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN  JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM