Kunjungan Pansus VI DPRD Kota Tanggerang
Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tangerang melaksanakan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh berbagai masukan, informasi, serta berbagi pengalaman terkait penyusunan dan implementasi regulasi ketertiban umum yang telah diterapkan di Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus VI DPRD Kota Tangerang menggali berbagai aspek yang berkaitan dengan substansi perubahan peraturan daerah, mulai dari dasar hukum, mekanisme penyusunan regulasi, strategi pelaksanaan di lapangan, hingga upaya penegakan aturan yang efektif. Selain itu, diskusi juga membahas tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Melalui kunjungan kerja ini, Pansus VI DPRD Kota Tangerang berharap memperoleh referensi dan masukan yang komprehensif sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketertiban Umum. Hasil kunjungan tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan kondisi masyarakat, serta mampu menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang. (6 Juli 2026)