Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2026 tentang Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman yang memberikan kepastian hukum mengenai hak cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Barat. Peraturan ini lahir dengan pertimbangan bahwa cuti merupakan hak yang harus diberikan untuk menjaga profesionalisme aparatur desa, sekaligus menjamin tertib administrasi kepegawaian dan kelangsungan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya aturan ini, proses pemberian cuti menjadi lebih teratur, transparan, dan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan ini mengatur pejabat yang berwenang memberikan cuti, yaitu Bupati untuk Kepala Desa dan Kepala Desa untuk Perangkat Desa. Sebagian kewenangan Bupati didelegasikan kepada perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa, khususnya untuk cuti sakit paling lama tiga hari dan cuti karena alasan penting. Dalam memberikan persetujuan cuti, pejabat yang berwenang wajib mempertimbangkan disiplin kerja pemohon. Selain itu, sebelum menjalankan cuti, Kepala Desa harus menyerahkan tugas kepada Sekretaris Desa, sedangkan Perangkat Desa harus menyerahkan tugas kepada perangkat desa lain yang ditunjuk agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Peraturan Bupati ini juga menetapkan enam jenis cuti yang dapat diberikan, yaitu cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti besar, dan cuti bersama. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan jangka waktu yang berbeda. Cuti tahunan diberikan maksimal 12 hari kerja bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang telah bekerja sekurang-kurangnya dua tahun berturut-turut. Cuti sakit dapat diberikan paling lama enam bulan dengan melampirkan surat keterangan dokter, sedangkan cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga. Cuti karena alasan penting diberikan, antara lain, untuk keperluan keluarga yang sakit keras, meninggal dunia, atau melangsungkan perkawinan dengan jangka waktu paling lama satu bulan. Sementara itu, cuti besar dapat diberikan untuk kepentingan tertentu, seperti menjalankan ibadah, melahirkan anak keempat dan seterusnya, atau mengikuti pemilihan kepala desa.
Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengatur tata cara pengajuan cuti secara tertulis. Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Camat sesuai prosedur yang ditentukan, sedangkan Perangkat Desa mengajukan permohonan kepada Kepala Desa. Untuk jenis cuti tertentu, permohonan harus diajukan paling lambat tujuh hari kerja sebelum pelaksanaan cuti. Seluruh tata cara tersebut dilengkapi dengan format surat permohonan dan surat izin cuti yang tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati sehingga dapat digunakan secara seragam di seluruh desa di Kabupaten Bandung Barat.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak aparatur desa, peraturan ini menegaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjalani cuti sakit hingga enam bulan tetap memperoleh penghasilan tetap beserta tunjangannya secara penuh. Selain itu, peraturan juga mengatur ketentuan peralihan agar persetujuan cuti yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku hingga masa cutinya berakhir, sedangkan permohonan cuti yang masih diproses tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Peraturan Bupati ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan hak cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Barat.