Berita & Informasi
Kabar terbaru seputar JDIH Kabupaten Bandung Barat.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Raih WTP
Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali torehkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, jelang HUT KBB. “Alhamdulilah hari ini kami menerima opini tertinggi WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian ) dari BPK RI,” ujar Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan kepada ragam daerah, Senin (23/5/2021). Hengky mengatakan, WTP terkait pengelolaan anggaran di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat yang telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material. “Ini merupakan kado terindah untuk kami dan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Kami berkomitmen akan terus berbenah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kami,” sebut orang nomor wahid di KBB ini. Hengky mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN Bandung Barat atas kerjasamanya. “Terimakasih DPRD KBB, terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang selalu mengingatkan dan melakukan pengawasan. InshaaAllah Bandung Barat bisa lebih baik lagi. Aamiin,” pungkasnya.https://ragamdaerah.com/33-dewan-pakar-pks-dilantik-bersamaan-dengan-acara-halal-bihalal/
Targetkan Sisa 111 Desa di KBB Sadar Hukum
https://www.bandungbaratpos.com/targetkan-sisa-111-desa-di-kbb-sadar-hukum/Ngamprah, BBPOS – Pemkab Bandung Barat melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KBB terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum bagi aparatur kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya. Hal tersebut upaya untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat dan bernegara. Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro menjelaskan sosialisasi “Penerangan Hukum” terus dilakukan agar pengetahuan dan pemahaman tentang kesadaran hukum dikalangan masyarakat agar sadar dan patuh hukum. “Tentunya dengan kegiatan ini aparat desa dan kecamatan dapat menjadi contoh dan disampaikan kepada masyarakat untuk sadar dan patuh hukum,” kata Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro usai kegiatan, Kamis (14/4/2022). Asep menyebutkan, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman, tidak dapat dipungkiri bahwa kesadaran sebagai masyarakat terhadap hukum semakin berkurang, dampaknya semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat tanpa menghiraukan sanksi yang akan diterima. “Sebagai aparatur pemerintah yang merupakan garda terdepan bersentuhan langsung dengan masyarakat, diharapkan dapat memberikan contoh keteladanan yang baik dengan perilaku kita yang tidak bertentangan dengan hukum,” ucapnya. Asep menambahkan, sepanjang tahun 2013 hingga tahun 2021 dari 165 desa yang ada di KBB, baru 45 desa yang sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum oleh provinsi Jawa Barat, sehingga masih tersisa lagi 111 desa yang belum ditetapkan. “Tentunya dari 165 desa yang ada di KBB baru 45 desa yang sudah ditetapkan menjadi desa sadar hukum. Kami menargetkan semua desa yang ada di KBB menjadi desa sadar hukum,” ujar Asep. Asep berharap, dalam rangka penilaian desa sadar hukum tingkat Jabar tahun 2022 nanti. Desa yang disusulkan oleh kecamatan agar mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan penilaian desa sadar hukum secara maksimal. Sementara itu Sekretariat Daerah (Setda), Asep Sodikin menjelaskan, pemerintah daerah terus mendukung upaya masyarakat yang ada di 165 desa menjadi desa sadar hukum. Hal tersebut sesuai dengan implementasi dari visi KBB AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul dan Religius), berbasis pengembangan ekonomi, optimalisasi sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia. “Atas nama pemerintah daerah KBB, saya sangat mengapresiasi kegiatan penerangan hukum ini sebagai upaya terwujudnya desa yang sadar hukum,” pungkasnya.
Pengembangan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Provinsi Jawa Barat
Kegiatan Rakor Dalam rangka Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan dari Kementerian Hukum dan HAM Nasional untuk peserta kegiatan terdiri dari Bagian Hukum bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Seluruh Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Barat materi rapat koordinasi ini membahas bagaimana JDIH semakin berkembang dengan data yang akan dikelola semakin baik dan informasi bisa di terima oleh masyarakat dengan harapan JDIH di willayah Provinsi Jawa Barat semakin Inovatif dan terdepan dalam memberikan Informasi Hukum kepada Masyarakat
Kunjungan Komnas HAM ke Bagian Hukum SETDA KBB
Kunjungan Komnas HAM ke Bagian Hukum SETDA KBB dalam rangka terkait mediasi permasalahan sengketa kepemilikan tanah yang di pergunakan SMPN 3 Lembang
Pembangunan Infrastruktur jalan lingkar Padalarang-Cipatat, Selasa (22/2/2022).
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama PT Belaputera Intiland selaku pengembang Kota Baru Parahyangan memulai pencanangan pembangunan infrastruktur jalan lingkar Padalarang-Cipatat, Selasa (22/2/2022). Groundbreaking pembangunan jalan sepanjang 7,4 kilometer itu dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Direktur PT Belaputera Intiland Ryan Brasali, beserta jajaran dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dari Jalan Raya Padalarang, jalan lingkar itu menggunakan akses utama Kota Baru Parahyangan, kemudian melewati lima desa di Kecamatan Saguling dan Cipatat, yakni Desa Cikande, Bojonghaleuang, Gunungmasigit, Citatah, dan Desa Cipatat. "Pembangunan jalan lingkar Kota Baru, tembus Cipatat, tembus Cianjur, langsung ke jalan nasional. Tentu ini membawa manfaat bagi masyarakat Bandung Barat, menciptakan pertumbuhan ekonomi baru," kata Kang Hengki, di sela groundbreaking. Beliau berharap, keberadaan jalan lingkar yang pembangunannya didanai oleh PT Belaputera Intiland itu dapat mengurai kemacetan di kawasan Padalarang. Apalagi, setelah hadir Flyover Padalarang yang juga dibangun oleh pengembang Kota Baru Parahyangan. Berdasarkan kesepakatan sementara dengan unsur Forkopimda, Kang Hengki pun berencana untuk menamai jalan lingkar tersebut dengan nama Jalan Berkah. Pemberian nama yang berarti doa, diharapkan membuat jalan tersebut bisa membawa berkah. Sumber : Repost IG @HumasKBB
Kunjungan DPRD Kota Cilegon ke Bag Hukum KBB
DPRD Kota Cilegon di komandoi Pimpinan DPRD beserta Staf Setwan Kota Cilegon melaksanakan kunjungan degan tema Studi banding Pola Kebijaksn Pemerintah dalam hal Raperda Prioritas sebagai Daya DUkung Pembangunan dan Pelayanan terhadap Masyarakat.
Monitoring Evaluasi Revitalisasi Pasar Padalarang
Senin, 25 Januari 2022 Pukul 09.00 bertempat di Pasar Tagog Padalarang dengan agenda kegiatan monitoring evaluasi revitalisasi pasar padalarang dengan peserta dan anggota monitoring dari Pemda KBB dan Juga dari Pihak Pengembang Pasar Padalarang , dari Pemda KBB di Komando Oleh Bapak Asda 2 , Kadis Indag ,KasatPol PP, Kabag Pembangunan, Kabid Aset, dari Pengadaan ULP, dari Bag Ekonomi, dan dari Bag Hukum. Peninjauan dilaksanakan agar pembangunan pasar padalarang segera selesai sehingga perputaran ekonomi bisa semakin meningkat .
Desa Ciwaruga Raih Penghargaan dari Gubernur Jawa Barat
Enam desa di Kabupaten Bandung Barat ditetapkan sebagai desa sadar hukum pada Selasa (14/12/2021). Keenam desa tersebut yakni Ciptaharja, Cirawamekar dari Kecamatan Cipatat , desa Mekarjaya, Pakuhaji Kecamatan Ngamprah serta desa Sariwangi dan Ciwaruga Kecamatan Parongpong. Sementara itu, salahsatu desa diantaranya yakni Desa Ciwaruga Kecamatan Parongpong mendapatkan penghargaan desa sadar hukum dari Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil). Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, langkah pertama yang dilakukan untuk menetapkan desa binaan berdasarkan atas usulan pemerintah kecamatan. “Proses untuk menjadi desa sadar hukum diawali dengan menetapkan desa binaan wilayah KBB atas usul kecamatan,” katanya. Ia menambahkan, selanjutnya membentuk kelompok desa sadar hukum yang selanjutnya mendapatkan penilaian dari Provinsi Jawa Barat meliputi empat dimensi. “Dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum,dimensi akses keadilan, dimensi akses demokrasi dan regulasi,” katanya. a berharap, dengan adanya pembinaan yang dilakukan secara berkala seluruh desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat menjadi desa yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi. “Dengan adanya pembinaan yang kami lakukan secara berkala kami harapkan seluruh desa yang ada di Kabupaten Bandung Barat menjadi desa yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi,” pungkasnya.
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan terkait Pertanahan
https://www.bandungbaratpos.com/bagian-hukum-gelar-sosialisasi-perundang-undangan/ Peran camat dan kepala desa sangat berperan dalam legalisasi suatu bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Pasalnya, pemerintah desa dan kecamatan merupakan instansi terdekat terkait pelayanan tersebut. a mengatakan, pertanahan akan mempengaruhi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga permasalahan apapuun yang muncul terkait petanahan akan berimplikasi terhadap seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dan masyarakat. “Dalam pasal 33 Ayat 3 UUD THN 1945 yang menyatakan bahwa bumi,air dan kekayan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan digunakan sebesar besarnya bagi kemakmuran umat,” jelasnya. Asep menyebut, jika terjadi sengketa dalam permasalahan ini akan melibatkan dua pihak tersebut (Pemkec dan Pemdes) disamping pihak-pihak yang bersengketa. Dalam hal pertanahan biasanya terjadi akibat adanya mafia tanah yang ingin menguasai suatu bidang tanah. “Melalui berbagi bukti kepemilikan yang mereka miliki meski sebenarnya mereka tidak berhak atas tanah tersebut. Mafia tanah mencari kelemahan data dari kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik sah,” katanya. Ia menegaskan, tidak sedikit kasus yang terjadi akibat adanya kongkalingkong antara mafia tanah dengan oknum aparat yang ada di desa dan kecamatan. Selain itu, ada beberapa hal yang menyebabkan persengketaan dalam pertanahan tersebut terjadi. Diantaranya akibat belum terintegrasi system administrasi pertanahan, tidak adanya Bukti kepemilikan yang tunggal, tingginya tingkat persaingan antara notaris PPAT hingga lemahnya profesionalisme aparat penegak hukum dan pengawasan oleh lembaga terkait,” katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, permasalahan-permasalahan tersebut tidak hanya terjadi bagi tanah aset pribadi saja, bahkan tanah aset milik pemerintah pun kerap dijadikan ajang persengketaan oleh para mafia tanah. “Pemerintah terus berupaya memperbaiki peraturan dan perundang-undagan terkait pertanahan dengan melibatkan seluruh stakholder dengan tujuan terjadinya integrasi sistem pertahanan nasional yang utuh dan terpadu guna mengatasi berbagai permasalahan pertanahan agar lahir kepastian hukum yang jelas dan tidak ada lagi pihak pihak yang dirugikan,” katanya. Ia menegaskan, camat dan kepala desa merupakan beberapa pejabat yang terlibat langsung dalam proses legalisasi bidang pertanahan, sehibgga harus lebih hati-hati sebelum memutuskan sebuah bukti kepemilikan ataupun akad jual beli. Selain itu, camat dan kepala desa harus terus meningkatkan kualitas dan kapasitas dan pengatehuan dalam hal pertanahan agar tidak terjebak dalam suatu permasalahan hukum yang akan menjeratnya lebih juah ke dalam permasalahan hukum,”pungkasnya.
Paralegal di Desa dinilai efektif tangani persoalan hukum
https://www.bandungbaratpos.com/kabag-hukum-kbb-keberadaan-paralegal-di-desa-dinilai-efektif-tangani-persoalan-hukum/ Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung Barat menggelar kegiatan “Penerangan Hukum” bagi ASN dan Aparatur Pemerintah Desa di wilayahnya. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda KBB, Asep Sudiro mengatakan, pada kegiatan tersebut pihaknya mensosialisasikan terkait pentingnya keberadaan paralegal di setiap desa sebagai salah satu syarat “Desa Sadar Hukum”. “Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 bahwa paralegal tersebut diambil dari masyarakat itu sendiri yang setidaknya mengerti hukum dan mampu menyelesaikan permasalahan di wilayahnya,” katanya, Rabu (10/11/2021). Ia menambahkan, paralegal tersebut nantinya memiliki tugas untuk membina kelompok sadar hukum di desanya masing-masing. Selain itu, paralegal ini juga harus memiliki kemampuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di desanya. “Permasalahan hukum yang diselesaikan itu non litigasi artinya yang tidak sampai ke pengadilan jadi hanya sampai tingkat mediasi saja,” jelasnya. Asep menyebut, keberadaan paralegal tersebut dinilai bakal membantu pemerintah desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang ada di tingkat wilayah. “Semua jenis persoalan hukum kalau paralegal ini mampu mengatasi permasalahan yang ada di tingkat desa namun bukan persoalan pidana murni karena itu kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH),” jelasnya. Lebih lanjut ia mengatakan, paralegal tersebut nantinya akan diberi pembekalan terkait pemahaman hukum oleh pihak-pihak terkait seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau yang lainnya. “Ketika paralegal ini sudah dibentuk tentunya kita akan melakukan pembinaan dengan bekerjasama dengan LBH agar kualitas SDM paralegal tersebut terjamin,” katanya. Ia menegaskan, setiap orang mempunyai kesempatan untuk menjadi paralegal di setiap desa tanpa ada kriteria khusus yang terpenting adalah usia minimal 18 dan cakap serta mengerti tentan perbuatan hukum. “Harapan kami dengan kehadiran paralegal ini dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di wilayahnya dan mampu melakukan mediasi. Sementara itu pemerintah desa diharapkan dapat memiliki paralegal,” katanya. Sumber : Bandung Barat Pos
Aparat Kewilayahan Wajib Jadi Panutan Bagi Masyarakat
https://www.bandungbaratpos.com/aparat-kewilayahan-wajib-jadi-panutan-bagi-masyarakat/ Pemkab Bandung Barat melaui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) KBB terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum bagi aparatur kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya. Oleh karena itu, Bagian Hukum Setda KBB menggelar kegiatan “Penerangan Hukum” guna meningkatkan wawasan serta kesadaran hukum aparatur kecamatan dan aparat desa yang ada di wilayahnya. “Tentunya dengan kegiatan ini aparat desa dan kecamatan dapat menjadi contoh dan disampaikan kepada masyarakat untuk sadar dan patuh hukum,” kata Kata Kepala Bagian Hukum Setda KBB, Asep Sudiro usai kegiatan, Selasa (14/9/2021). Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut aparat kecamatan dan desa diberi wawasan terkait rawannya polemik terkait tanah desa yang tidak menutup kemungkinan bersentuhan langsung dengan hukum. Baik sengketa tanah yang dimiliki oleh aset desa maupun sengketa tanah yang kepemilikannya oleh masyarakat. “Disampaikan juga bahwa terkait aset desa berupa tanah harus berhati- hati karena hal ini sangat rawan, aset desa itu kan tercatat apabila disalahgunakan pasti akan ada dampak hukumnya, ” katanya. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, kegiatan “Penerangan Hukum” tersebut penting agar semua orang tak terkecuali aparat kecamatan dan desa untuk mentaati hukum dan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan kata lain, patuh dan taat terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewajiban seluruh warga negara untuk mengetahui batasan hak yang dapat dilakukan agar tidak melanggar hukum,” katanya. Ia menambahkan, agar tidak terjadi pelanggaran atas berbagai peraturan hukum yang berlaku diperlukan “Penerangan Hukum” dari stakeholder terkait agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di mata hukum. “Kita selaku aparatur pemerintah merupakan teladan bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Agar masyarakat patuh dan taat kepada hukum kita harus menjadi role model yang baik terkait ketaatan terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. Hengky menegaskan, penerangan hukum tersebut merupakan upaya Pemkab Bandung Barat dalam memberikan penjelasan terkait sebuah hukum dan perundang-undangan tertentu kepada aparat kewilayahan (aparat kecamatan dan aparat desa). “Kegiatan ini juga seyogyanya dapat disampaikan kembali kepada masyarakat dalam berbagai kesempatan sehingga masyarakat lebih memahami segala sesuatu yang menjadi hak dan kewajibannya,” pungkasnya. Sumber : Bandung Barat Pos
PENILAIAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KABUPATEN BANDUNG BARAT
Assalamualaikum wr.wbMohon dukungan kepada seluruh ASN, TNI/Polri & masyarakat Kabupaten Bandung Barat untuk mendukung Kami Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bandung Barat (JDIH KBB) dalam Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Provinsi Jawa Barat agar Kami dapat selalu memberikan pelayanan informasi dan dokumentasi hukum yang cepat,tepat dan akurat guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum Aparatur dan Masyarakat terhadap Peraturan Perundang-undangan. Dukungan dapat disampaikan dengan mengisi Kuisioner Online yang dapat Diakses di Smartphone/Laptop di Link : https://jdih.jabarprov.go.id/review.php/login Cara:1. Pilih Lokasi Titik Hijau yang menunjukan Letak Kabupaten Bandung Barat (Klik Titik Hijau nanti Muncul Nama Kabupaten/Kota);2.Isi Kuisioner-Berikan Nilai dengan Cara Digeser ke Samping score : 1 -9;- Masukan Nama Lengkap;-di menu Instansi :Pilih Salah satu ( umum, Pemerintah, TNI/Polri, dsb);-berikan Saran agar kami bisa lebih mengembangkan JDIH KBB menjadi semakin baik, maju, berkembang dan Lumpaaat.note:1. abaikan menu Log in2. batas waktu Penilaian mulai dari 3 Juli 2020 sampai 31 Agustus 2020Dukungan Anda sangat berarti untuk Kami.Terimakasih atas perhatiannyaWassalamualaikum wr.wbBandung Barat Lumpaaat