Berita & Informasi
Kabar terbaru seputar JDIH Kabupaten Bandung Barat.
Sosialiasi Dasar Hukum Pemberian Hibah Untuk Ormas di KBB, Hanik Setyowati Ungkap Begini
dikutip dari BANGBARA.COM- Guna menertibkan administrasi Ormas, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)KBB, kembali lakukan sosialisasi. Nara sumbernya acara sosialisasi ini, adalah Hanik Setyowati yang mewakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Asep Sudiro yang berhalangan hadir. Dalam kesempatannya, Hanik Setyowati menjelaskan pentingnya tertib administrasi untuk Ormas yang ada di KBB."Karena sering terjadi kekeliruan tentang dasar hukum pemberian hibah, maka dari itu semua administrasi harus segera dilengkapi, untuk kelancaran kedepannya," ungkap Hanik. Perlu diakui, terkait pemberian hibah ini kerap kali bermasalah dan untuk itu pula, perlu adanya sosialiasi terkait payung hukumnya. Selanjutnya, Hanik menjelaskan bahwa sifat hibah tersebut mencakup 3 unsur di dalamnya. Jadi segala sesuatu sifat hibah tersebut, memakai 3 unsur yang sudah mencakup dalam perundang-undangan yang sudah di tetapkan," Yakni, sesuai kemampuan keuangan daerah, dan dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib. Juga belanja urusan pilihan, termasuk menunjang sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah.Di kesempatan yang sama Didin Suhendar, selaku Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negri (Poldagri) ikut menjelaskan terkait legalitas Ormas. Bahwa semua ini, menyangkut tentang kegiatan yang sama, dimana 230 OKP, Ormas dan LSM yang ada di KBB terakomodir dan merasa di akui. "Dengan adanya pengakuan pemerintah melalui undangan, setidaknya akan merasa di akui dan bangga," ucapnya. Tidak hanya itu, Didin juga menegaskan, agar semua Ormas di KBB, bisa memahami mekanisme dan caranya berorganisasi yang baikTerlepas dari peran sosial kontrol Ormas terhadap pemerintah, tetap harus berpegang pada Sumber Daya Manusia yang unggul.Ketika program Kesbang ini berjalan, tentunya menjadi pendorong untuk memahami peraturan-peraturan yang ada," ujar Didin.*** (Tina Rahmawati) Editor: Dadan Triatna
BPHN GELAR PARALEGAL JUSTICE AWARD BAGI KADES / LURAH JURU DAMAI
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)Baca artikel detiknews, "BPHN Gelar Paralegal Justice Award bagi Kades Juru Damai Desa" akan memberikan Anugerah Paralegal Justice Award bagi para Kades/Lurah yang telah berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya untuk menyelesaikan berbagai konflik atau sengketa di lingkungan warganya. Hal itu agar memberi motivasi kepada pada kades di seluruh Indonesia.Anugerah Paralegal Justice Award ini diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi para Kades/Lurah yang berprestasi, yang telah memberikan pengabdian terbaiknya untuk masyarakat, bangsa dan negara, Sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial, banyak cerita dan kisah tentang bagaimana Kepala Desa (Kades) yang hadir dan membantu warganya menyelesaikan masalah. Mereka melakukan itu dengan memberikan pengabdiannya yang tulus, seperti mendamaikan warganya yang bersengketa dan menjaga stabilitas desa bersama-sama dengan Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh lainnya, Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana mengatakan Kepala Desa/Lurah pada umumnya merupakan aktor dan tokoh yang mengakar di masyarakatnya, yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik."Kehadiran Kepala Desa dapat menjadi Non Litigation Peacemaker yang berperan sebagai Hakim Perdamaian Desa atau Juru Damai Desa untuk menyelesaikan sengketa/konflik di warganya melalui mekanisme mediasi yang bersifat non litigasi. Banyak konflik/sengketa atau masalah-masalah hukum warga masyarakat desa yang sudah mereka selesaikan tanpa melalui jalur aparat penegak hukum dan pengadilan. Ini tentu akan memgurangi beban perkara yang sangat signifikan yang ada di aparat hukum danpengadilan. Itu sebabnya BPHN dan Mahkamah Agung hadir untuk terus memperkuat basis Desa Sadar Hukum di Indonesia melalui kegiatan Paralegal Justice Award ini,Untuk informasi lebih lanjut tentang persyaratannya, dapat dilihat di situs resmi, bphn.go.id Penganugerahan Paralegal Justice Award kepada para Kades ini nantinya diawali dengan program Paralegal Academy. Kades-kades yang terpilih akan diberikan pendidikan dan pelatihan Paralegal selama 3 hari dan memgikuti rangkaian penilaian lainnya, sebelum akhirnya dinobatkan sebagai Non Litigation Peacemaker dengan anugerah Paralegal Justice Award oleh Menteri Hukum dan HAm RI dan Ketua Mahkamah Agung RI.Dalam rangkaian kegiatan itu pula kita akan berikan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita bagi Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang mendorong pertumbuhan investasi, pariwisata, dan lapangan kerja bagi masyarakatnya Sumber detik.com
1 ABAD NAHDLATUL ULAMA
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat Mengucapkan Selamat 1 Abad Nahdlatul Ulama . Selamat Hari Lahir Nahdlatul Ulama (NU) 2023. Tetaplah menjadi ormas Islam yang menyebarkan Islam yang ramah, mempertemukan prinsip keislaman dan paham kebangsaan, menyemai dan membangun nasionalisme yang kemudian ikut mengantarkan INDONESIA merdeka, Agama Dan Nasionalisme Adalah Dua Kutub Yang Tidak Berseberangan. Nasionalisme Adalah Bagian Dari Agama Dan Keduanya Saling Menguatkan." - KH. Hasyim Asy'ari - Selamat merayakan satu abad Harlah NU 2023.
SURAT EDARAN LAPOR KANG HENGKI
BUPATI BANDUNG BARATBandung Barat, 24 Januari 2023KepadaYth. Kepala Perangkat Daerahdi Lingkungan PemerintahKabupaten Bandung BaratS U R A T - E D A R A NNomor : 800/115 - BKPSDM/2022TENTANGAPLIKASI LAPOR KANG HENGKI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARATSebagai upaya percepatan transformasi digital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuat kanal pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang mudah diakses yaitu Aplikasi Lapor Kang Hengki. Aplikasi Lapor Kang Hengki merupakan kanal pengaduan dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar lebih aktif memonitoring operator Lapor Kang Hengki di masing-masing perangkat daerahnya dan cepat tanggap dalam merespon laporan masyarakat yang masuk ke Aplikasi Lapor Kang Hengki;2. Dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Penilaian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, respon atas aplikasi Lapor Kang Hengki merupakan bagian dari penilaian kinerja;3. Bagi Perangkat Daerah yang tidak merespon dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat pada Aplikasi Lapor Kang Hengki dalam kurun waktu 1X24 jam akan dikenakan sanksi berupa pengurangan TPP sebesar 5% bagi seluruh ASN di lingkup Perangkat Daerah tersebut, apabila laporan dari masyarakat tidak direspon dan ditindaklanjuti melebihi kurun waktu di atas, maka sanksi pengurangan TPP berlaku kelipatan bagi seluruh ASN di lingkup Perangkat Daerah tersebut;4. Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Februari 2023.Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Selamat Tahun Baru Imlek 2574 Kongzilu
Imlek tahun 2023 ini semoga membawa keberkahan, kemakmuran, kekayaan dan Kejayaan untuk masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Tantangan kedepan semakin kompetitif dan kita harus optimis untuk dapat bersaing dengan Baik.
Hasil Pemeriksaan Urine, Ratusan ASN Bandung Barat Bersih dari Narkoba
Mengawali tahun baru 2023, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat memeriksa urine ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat di sekitar Mesjid As-Sidiq, Senin (2/1/2023). Hasil pemeriksaan urine dari perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) KBB, dinyatakan negatif. Kepala BNNK Bandung Barat, M. Julian menyebutkan, kali ini pihaknya menyediakan 300 teskit untuk memeriksa urine ASN Bandung Barat. “Hasil tes urine ini negatif semua. ASN KBB memang bersih dari narkoba,” ujar Julian disela-sela pelaksanaan tes urine. Sekalipun ditemukan ada yang positif, pihaknya tidak bisa langsung menghakimi bahwa bersangkutan pemakai narkoba. Namun dilakukan assessment terlebih dahulu dengan mengulang tes menggunakan alat yang berbeda merk, sebagai pembandingnya. Apabila hasil tes kedua masih positif, maka yang bersangkutan dipanggil untuk assessment kedua. “Kita menanyakan dahulu sedang mengkonsumsi obat apa. Apakah yang bersangkutan sedang mengkonsumsi obat dari dokter?. Dan obatnya harus ditunjukkan”, ungkapnya. Julian menyatakan, tes urine ini sebagai tindak lanjut dari aksi nasional, sebagai upayaPencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bekerja sama dengan Pemkab Bandung Barat. Sementara Sekda KBB, Asep Sodikin menyambut baik dan mensupport tes urine untuk lingkup ASN Bandung Barat tersebut yang diselenggarakan BNNK Bandung Barat. Ia berharap ke depannya, BNNK tetap bisa bersinergi dengan Pemkab Bandung Barat. Menurutnya, saat yang tepat pelaksanaan tes urine pada ASN ini. “Mudah-mudahan, kegiatan pemeriksaan ini bisa berlangsung tidak hanya sekali saja. Tapi momen-momen yang saya rasa perlu juga kegiatan seperti ini,’ ucapnya.
BUPATI DEFINITIF KABUPATEN BANDUNG BARAT SISA MASA JABATAN 2018-2023
Gubernur Jawa Barat , Dengan hormat mengundang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari, pada ACARAPELANTIKAN BUPATI BANDUNG BARAT SISA MASA JABATAN TAHUN 2018-2023 Pada hari Senin, 7 November 2022, Pukul 15.30 WIBBertempat di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22 Bandung
Desa Cilame dan 5 Desa di Kabupaten Bandung Barat Peroleh Penghargaan Desa Sadar Hukum Tahun 2022
Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Program Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib serta damai. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat laksanakan Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 03 November 2022 di Gedung Sate. Tampak hadir Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro, Kepala Desa Cilame Aas Muhamad Asor dan Camat Ngamprah Agnes Viranty dalam acara tersebut. Selain itu, peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi tantangan global. Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi. Desa Cilame Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat mendapatkan penghargaan Desa Sadar Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Tahun 2022. Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan bahwa kesadaran hukum memberikan banyak manfaat. Untuk itu, dia berharap kegiatan pemberian pemahaman soal hukum ini bisa intensif. “Sadar hukum itu identik dengan peningkatan moral dan akhlak, jadi makin tahu adab juga sehingga makin sadar tak mau melakukan pelanggaran,” katanya pada peresmian desa dan kelurahan sadar hukum. Sementara itu Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro Mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mendapatkan Piagam Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dengan Nomor Piagam ( M.HH-02.HN.04.04 TAHUN 2022 ) Kepada Bupati Bandung Barat Yang telah Membina dan Mengembangkan Desa-Desa Binaan di Wilayah Kabupaten Bandung Barat sebagai Desa Sadar Hukum di Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2020-2022. Dikatakan Kabag Hukum Setda KBB Asep Sudiro Yang Mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Sebagai bentuk sinergitas kerjasama yang dilakukan Kemenkumham RI dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebanyak 6 desa di Kabupaten Barat ditetapkan sebagai desa sadar hukum tahun 2020-2022. Yaitu:1.Desa Cilame Kec. Ngamprah2.Desa Citatah Kec. Cipatat3.Desa Wangunharja Kec. Lembang4.Desa Bongas Kec. Cililin5.Desa Batujajar Barat Kec. Batujajar6. Desa Cilangari Kec. Gununghalu Di tempat terpisah Kepala Desa Cilame Aas Muhamad Asor, “Allhamdulillah untuk mencapai predikat desa/Kelurahan sadar hukum itu tidak mudah, karena harus memenuhi beberapa kriteria dan indikator penilaian indeks desa atau kelurahan yang sangat kompleks” “Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi desa atau kelurahan lain dalam meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya,” Ucap Aas Muhamad Asor. Berdasarkan data, jumlah desa dan kelurahan yang sudah mendapat predikat sadar hukum mencapai 3.126 buah. Angka ini termasuk desa dan kelurahan yang baru mendapatkannya pada 2022 sebanyak 262 buah. Jabar sendiri mempunyai 645 kelurahan dan 5.312 desa. https://www.tabloidpilarpost.com/2022/11/03/desa-cilame-dan-5-desa-di-kabupaten-bandung-barat-peroleh-penghargaan/
KUNJUNGI INSTAGRAM DAN WEBSITE JDIH KABUPATEN BANDUNG BARAT UNTUK UPDATE INFORMASI HUKUM
JDIH KABUPATEN BANDUNG BARAT SELALU UPDATE PRODUK HUKUM TERBARU
Tingkatkan Wawasan Hukum Camat dan Kades, Bagian Hukum Sekda KBB Berikan Penyuluhan Ini
Menyiasati hal tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum untuk para Camat dan Kepala Desa di Novena Hotel Lembang, Selasa 30 Agustus 2022. Kepala Bagian Hukum KBB, Asep Sudiro mengatakan, kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum diberikan agar para camat dan kades dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah di wilayah KBB. “Tujuannya untuk meningkatkan wawasan aparatur kecamatan dan desa guna terwujudnya supremasi hukum dalam penyebaran informasi hukum,” katanya kepada wartawan. Ia menjelaskan, adapun materi yang disampaikan berkaitan dengan hukum, seperti Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang jaringan dokumentasi dan informasi hukum. “Termasuk, Permendagri Nomor 2 Tahun 2014 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah,” jelasnya. Selain itu, terang dia, para camat mendapatkan pemahaman berkaitan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Kemudian, sambung dia, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 14 tahun 2020 tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. “Jadi 50 peserta ini baik dari kecamatan maupun desa agar mengerti Undang-Undang (UU) terkait hukum yang dibuat pemerintah pusat maupun daerah,” terangnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengungkapkan, sosialisasi ini diharapkan bisa memberikan pemahaman terkait dokumentasi dan informasi hukum. Khususnya, di Pemda Bandung Barat. Selain itu, lanjut dia, sosialisasi tersebut juga dimaksudkan agar para camat dan kades dapat memahami tata cara penyusunan peraturan di desa yang nantinya dapat disampaikan kembali kepada masyarakat serta anggota BPD di desa masing-masing. “Di era teknologi yang berbasis elektronik, informasi tidak hanya terbatas pada kegiatan penyuluhan atau sosialisasi. Namun demikian, para aparatur pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mengakses website JDIH,” bebernya. Ia menilai, produk yang terdapat dalam website JDIH memuat aturan-aturan hukum Pemda Bandung Barat dengan tujuan sebagai sarana peningkatan penyebarluasan produk hukum pemerintah. “Jadi camat, kades, termasuk masyarakat jika ingin mengetahui aturan-aturan pemerintah itu ada di website JDIH. Sebab, pemahaman pengetahuan hukum itu ada di sana semua,” ujarnya. “Hal itu juga untuk memudahkan pencarian peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya,” tutupnya. *** (Hendri Natsir).
Desa se-Kecamatan Sindangkerta Ditatar Hukum Soal Penjagaan Aset Milik Pemerintah
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sosialisasikan penerangan hukum pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 kepada seluruh desa di Kecamatan Sindangkerta. Kepala Bagian Hukum KBB, Asep Sudiro mengatakan, pemerintah kecamatan maupun desa di Kabupaten Bandung Barat perlu memahami pasal 33 ayat 3, terutama tentang menjaga aset atau pertanahan yang ada di wilayah. “Pasal itu mengartikan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Secara tidak langsung permasalahan pertanahan jika tak bisa dijaga itu akan mempengaruhi seluruh kehidupan,” ujar Asep kepada BBPOS. Menurutnya, pemerintah desa dan kecamatan merupakan instansi terdekat yang pertama akan disorot. Sebab, peran kedua pemerintah di wilayah itu berperan dalam legalisasi suatu bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Karena itu, kata Asep, penyuluhan penerangan hukum ini dilakukan agar menekan permasalahan yang ada di Desa terutama dalam sengketa lahan yang kerap terjadi. https://www.bandungbaratpos.com/desa-se-kecamatan-sindangkerta-ditatar-hukum-soal-penjagaan-aset-milik-pemerintah/ “Desa sangat berperan, begitupun Kecamatan. Karena itu kita menekankan para pemerintahan di daerah dapat memahami betul apa arti dan kandungan yang ada pada pasal 33 ayat 3 itu,” katanya. Ia menambahkan, sosialisasi itu juga dilakukan agar mengantisipasi oknum-oknum yang ingin menguasai suatu bidang tanah melalui berbagai bukti kepemilikan. “Permasalahan di daerah terutama tanah itu selalu ada campur tangan mafia tanah. Mereka biasanya mencari kelemahan dari data kepemilikan yang dimiliki oleh pemilik yang sah. Karena itu kami berupaya menekan hal itu tidak terjadi melalui sadar hukum kepada perangkat desa di daerah,” tandasnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin memaparkan, terdapat beberapa hal yang menyebabkan persengketaan dalam pertanahan terjadi, diantaranya diakibatkan belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan. “Permasalahan itu tidak hanya terjadi bagi tanah/aset pribadi saja, bahkan tanah/milik aset pemerintah pun kerap dijadikan ajang persengketaan oleh mafia tanah, dan itu karena belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan yang baik,” katanya. “Oleh karena itu, pemerintah saat ini terus berupaya memperbaiki peraturan dan perundang-undangan terkait pertanahan dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan terjadinya integrasi sistem pertanahan nasional,” tambahnya. Selain itu, camat dan kepala desa, lanjut Asep harus meningkatkan kualitas, kapasitas dan pengetahuan dalam hal pertanahan. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjebak dalam suatu permasalahan hukum kedepannya. “Ini perlu kita lakukan agar tidak terjebak dalam suatu permasalahan hukum yang nanti menjerat lebih jauh. Sebab itu kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari Pemda agar para camat dan kades lebih mengetahui berbagai peraturan termasuk dan dan kewajiban dalam pertanahan,” tutupnya.
Berprestasi! 10 Desa di KBB Berebut Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa
Sebanyak 10 Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) masuk dalam penilaian Desa Sadar Hukum Anubhawa Sasana Desa Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Kepala Bagian Hukum, Asep Sudiro mengatakan, kegiatan itu merupakan agenda tahunan yang selalu diselenggarakan oleh Pemprov Jabar yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum. “10 desa ini yang lolos dalam penilaian tingkat Kabupaten Bandung Barat. Tentunya, desa-desa yang terpilih ini yang mengaplikasikan program kesadaran hukum kepada masyarakat di wilayahnya,” ujar Asep kepada BBPOS, Jumat (3/6/2022). Menurutnya, penghargaan Anubhawa Sasana Desa. Merupakan penghargaan pemerintah yang memiliki makna. “Makna suatu desa yang warganya telah memiliki kesadaran hukum tinggi yang diberikan kepada desa sadar hukum,” katan Asep. Penghargaan Anubhawa Sasana Desa itu, lanjut Asep, diberikan kepada Desa yang memenuhi kriteria penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi, yaitu, dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Hasil penilaian berdasarkan 4 dimensi tersebut akan menghasilkan 3 tingkat kategori, yaitu: desa memiliki tingkat kesadaran hukum tinggi, cukup atau rendah. “Pentingnya pemahaman hukum bagi kehidupan masyarakat selain untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat yang tertib, juga untuk mendorong iklim investasi demi kemajuan Desa/Kelurahan itu sendiri,” tuturnya. “Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan titik awal dari seluruh proses interaksi sosial kehidupan bermasyarakat. Kemajuan tekhnologi dan makin kompleksnya permasalahan hukum dalam masyarakat semakin mendorong terbentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum Masyarakat,” tambahnya. Ia menambahkan, sepuluh desa yang masuk penilaian tersebut yakni, Desa Cilame, Desa Cihanjuang Rahayu, Desa Wangunharja, Desa Kertamulya, Desa Citatah, Desa Margalaksana, Desa Batujajar Barat, Desa Bongas, Desa Cilangari, Desa Saguling. “Semoga Desa-desa KBB yang ikut berpartisipasi dalam Penilaian Desa Sadar Hukum dapat meraih penghargaan Anubhawa Sasana Desa,” pungkasnya. https://www.bandungbaratpos.com/berprestasi-10-desa-di-kbb-berebut-raih-penghargaan-anubhawa-sasana-desa/