BUPATI BANDUNG BARAT
Bandung Barat, 24 Januari 2023
Kepada
Yth. Kepala Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat
S U R A T - E D A R A N
Nomor : 800/115 - BKPSDM/2022
TENTANG
APLIKASI LAPOR KANG HENGKI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
Sebagai upaya percepatan transformasi digital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat membuat kanal pengaduan, aspirasi dan permintaan informasi dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang mudah diakses yaitu Aplikasi Lapor Kang Hengki. Aplikasi Lapor Kang Hengki merupakan kanal pengaduan dari masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh Kepala Perangkat Daerah agar lebih aktif memonitoring operator Lapor Kang Hengki di masing-masing perangkat daerahnya dan cepat tanggap dalam merespon laporan masyarakat yang masuk ke Aplikasi Lapor Kang Hengki;
2. Dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Penilaian Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, respon atas aplikasi Lapor Kang Hengki merupakan bagian dari penilaian kinerja;
3. Bagi Perangkat Daerah yang tidak merespon dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat pada Aplikasi Lapor Kang Hengki dalam kurun waktu 1X24 jam akan dikenakan sanksi berupa pengurangan TPP sebesar 5% bagi seluruh ASN di lingkup Perangkat Daerah tersebut, apabila laporan dari masyarakat tidak direspon dan ditindaklanjuti melebihi kurun waktu di atas, maka sanksi pengurangan TPP berlaku kelipatan bagi seluruh ASN di lingkup Perangkat Daerah tersebut;
4. Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Februari 2023.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
