MOU
Berlaku
nota kesapakatan antara direkotorat jenderal perhubungan darat kementrian perhubungan dan pemerintah kota bandung, pemerintah kota cimahi, pemerintah kabupaten bandung, pemerintah kabupaten bandung barat, pemerintah kabupaten sumedang
Tentang PENGEMBANGAN, PENGELOLAAN DAN PENGOPRASIAN ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN/BUS RAPID TRANSIT DI KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Ditetapkan di Kabupaten Bandung Barat pada 28 Februari 2024 oleh Arsan Latif
Metadata Dokumen
- Tipe Dokumen
- Peraturan
- Judul
- nota kesapakatan antara direkotorat jenderal perhubungan darat kementrian perhubungan dan pemerintah kota bandung, pemerintah kota cimahi, pemerintah kabupaten bandung, pemerintah kabupaten bandung barat, pemerintah kabupaten sumedang Tentang PENGEMBANGAN, PENGELOLAAN DAN PENGOPRASIAN ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN/BUS RAPID TRANSIT DI KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
- TEU Badan
- -
- Nomor
- 100.3.7.1/nk.03-DISHUB/2024
- Jenis
- MOU
- Singkatan Jenis
- MOU
- Tempat Penetapan
- Kabupaten Bandung Barat
- Tahun
- 2024
- Tanggal Penetapan
- 28 Februari 2024
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2024
- Sumber
- -
- Subjek
- -
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat
- Bidang Hukum
- Perundang-undangan
- Urusan Pemerintahan
- angkutan massal
- Penandatangan
- Arsan Latif
- Pemrakarsa
- dinas perhubungan kabupaten bandung barat
- Status
- Berlaku
- Status Perubahan
-
Belum ada relasi perubahan tercatat.