Selamat Datang di Website JDIH Kab. Bandung Barat
Pusat dokumentasi dan informasi hukum yang terpercaya, transparan, dan mudah diakses untuk masyarakat.
Koleksi
Kategori Dokumen Hukum
Akses berbagai koleksi dokumentasi hukum sesuai tipe dokumennya.
Koleksi Terbaru
Produk Hukum Terbaru
6 dokumen yang terakhir diunggah
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 39 Tahun 2026
Peraturan Bupati
Pedoman Pelaksanaan Tugas Pembinaan Dan Pengawasan Inspektorat Daerah Terhadap Perangkat Daerah Dan Desa
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 38 TAHUN 2026
Peraturan Bupati
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 2 TAHUN 2026
Peraturan Daerah
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat
Rancangan Peraturan Daerah
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT TAHUN 2026
Rancangan Peraturan Bupati
PETA BATAS DESA CIWARUGA KECAMATAN PARONGPONG
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT TAHUN 2026
Rancangan Peraturan Bupati
PETA BATAS DESA CIHANJUANG KECAMATAN PARONGPONG
Terpopuler
Paling Banyak Diunduh
Dokumen dengan jumlah unduhan tertinggi
Peraturan DesaKaranganyar Nomor : 04 Tahun 2026
Penetapan Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan Bpd Desa Karanga...
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 33 TAHUN 2020
STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2021
SURAT EDARAN Nomor: 800/552-BKPSDM/2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERDASARKAN PENILAIAN KINERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKU...
PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 11 TAHUN 2022
TENTANG PEDOMAN ALIH MEDIA ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Koleksi Buku Hukum
Lihat SemuaBerita & Informasi
Lihat SemuaSosialisasi Kepatuhan Pelaporan HAM di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka tata kelola modern menuntut adanya korelasi linear dan konsisten antara arah kebijakan publik dengan realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional, setiap tindakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus didasarkan pada tujuan bernegara yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam konteks pemenuhan instrumen Hak Asasi Manusia, kewajiban ini menuntut Pemerintah Daerah untuk tidak sekadar menggugurkan kewajiban pelaporan administratif (administrative tick-box exercise), melainkan dituntut untuk mampu membuktikan (evidence-based policy) bahwa setiap kebijakan sektor publik memiliki dampak sosiologis yang nyata terhadap Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM), terutama terhadap perlindungan kelompok rentan. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa penyusunan data pelaporan kepatuhan HAM oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kerap menghadapi kendala teknis dan metodologis, sehingga sering kali terjebak dalam formalitas birokrasi. Pengunggahan berkas pendukung pada portal nasional sering kali mengabaikan pengujian keabsahan materiil serta integrasi data antar-sektoral. Menanggapi tantangan sistemik tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat memandang perlu menyelenggarakan kegiatan sosialisasi komprehensif melalui metode Diskusi Panel dan Klinik Audit Data sebagai langkah taktis memperkuat validitas, objektivitas, dan akuntabilitas pelaporan daerah pada aplikasi SIPATUHAM. Maksud penyelenggaraan agenda ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas teknis aparatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memahami, mengidentifikasi, mengompilasi, serta menguji validitas materiil dokumen data dukung yang dipersyaratkan dalam instrumen Penilaian Kepatuhan HAM Nasional secara sistematis dan terintegrasi. Selain itu juga menjadikan pelaporan kepatuhan HAM sebagai instrumen evaluasi kinerja perangkat daerah yang berbasis pada data riil dan analisis dampak kebijakan. Tujuan agenda berfokus pada: Meningkatkan pemahaman metodologis dan konseptual bagi pengelola data pelaporan di setiap perangkat daerah mengenai indikator kepatuhan P5HAM; Membangun mekanisme verifikasi internal (pre-upload verification) yang akuntabel melalui sinergi pengawasan bersama Inspektorat Daerah sebelum data diunggah ke aplikasi SIPATUHAM; Mengoptimalkan fungsi kanal pengaduan masyarakat pada Perangkat Daerah untuk dapat berjalan secara dialogis, deliberatif, dan inklusif bagi hak publik; Pemenuhan capaian interval skor maksimal perolehan predikat nilai “Sangat Patuh HAM”. Dampak jangka panjang (Impact) sosiologis dan yuridis yang diproyeksikan lahir dari penguatan kapasitas ini adalah: Terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Bandung Barat melalui pelembagaan nilai P5HAM secara nyata; Tercapainya predikat tertinggi nasional "Sangat Patuh HAM" secara berkala dengan interval skor capaian 91 ≤ S ≤ 100; Tereliminasinya potensi lahirnya kebijakan lokal atau regulasi daerah yang bersifat diskriminatif bagi hak kemakmuran masyarakat dan kelompok rentan; Meningkatnya indeks kepuasan pelayanan publik birokrasi daerah melalui peningkatan pemanfaatan kanal pengaduan masyarakat secara partisipatif dan inklusif. Capaian yang diharapkan adalah tersampaikannya pemahaman teknis operasional tatap muka mengenai tata cara pengisian instrumen data dukung elektronik bagi seluruh operator pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Bagian dilingkungan Sekretariat Daerah se-Kabupaten Bandung Barat; Sinkronisasi awal antara capaian fisik Standar Pelayanan Minimal dengan narasi pelaporan data kepatuhan HAM daerah; Teridentifikasinya parameter kritis nilai ambang batas evaluasi indeksasi komprehensif daerah. Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Kepatuhan Laporan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2026 ini merupakan bentuk akuntabilitas kinerja birokrasi hukum daerah. Keberhasilan yang dicapai dalam pelaksanaan forum ilmiah ini diharapkan mampu menjadi pemantik transformasi tata kelola yang nyata bagi seluruh aparatur daerah. Pencapaian predikat kepatuhan HAM tertinggi bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah indikator proses (output) strategis menuju tercapainya tujuan pokok bernegara (outcome), yaitu menghadirkan birokrasi yang melayani dengan rasa keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan demi kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bandung Barat. Demikian laporan ini disusun secara objektif untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan bagi pimpinan daerah di masa mendatang. (17 Juni 2026)
Evaluasi Hasil Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025
Pada hari Rabu, tanggal 1 Juli 2026, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Evaluasi Hasil Penilaian Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 yang bertempat di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 10, Cililitan, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan JDIH oleh anggota JDIH Nasional sekaligus sebagai forum penyampaian hasil penilaian kinerja JDIH selama Tahun 2025. Rapat dihadiri oleh perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional, kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pengelola JDIH dari berbagai instansi di Indonesia. Dalam sambutannya, penyelenggara menyampaikan bahwa evaluasi JDIH merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan, kualitas pengelolaan dokumentasi hukum, serta optimalisasi pelayanan informasi hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan tersebut dipaparkan hasil penilaian JDIH Tahun 2025 yang meliputi beberapa aspek, antara lain kelembagaan, pengelolaan dokumentasi hukum, pemanfaatan teknologi informasi, kelengkapan dan kualitas metadata dokumen hukum, inovasi pelayanan informasi hukum, serta partisipasi aktif dalam pengembangan JDIH Nasional. Selain itu, disampaikan pula berbagai temuan yang masih menjadi kendala bagi sebagian anggota JDIH, seperti keterlambatan pemutakhiran dokumen hukum dan belum optimalnya integrasi data dengan sistem JDIH Nasional. Narasumber juga memberikan penjelasan mengenai indikator penilaian yang akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan evaluasi pada tahun berikutnya. Pengelola JDIH didorong untuk meningkatkan kualitas pengelolaan basis data hukum melalui pembaruan dokumen secara berkala, penyajian informasi hukum yang akurat dan mudah diakses, serta penguatan koordinasi antarperangkat daerah dalam penyediaan produk hukum yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik.Dalam sesi diskusi, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, pengalaman, serta berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan JDIH di masing-masing instansi. Diskusi berlangsung secara interaktif dengan membahas solusi terhadap berbagai permasalahan teknis maupun administratif, termasuk strategi peningkatan kualitas layanan JDIH melalui penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi digital, serta penerapan standar pengelolaan dokumentasi hukum yang seragam. Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hasil evaluasi JDIH Tahun 2025 beserta langkah-langkah perbaikan yang perlu dilakukan. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan penting dalam menyusun rencana tindak lanjut guna meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, memperbaiki aspek-aspek yang masih memerlukan penyempurnaan, serta mendorong terwujudnya pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang semakin efektif, transparan, dan akuntabel. Secara keseluruhan, Rapat Evaluasi Hasil Penilaian JDIH Tahun 2025 berjalan dengan tertib, lancar, dan menghasilkan berbagai masukan yang konstruktif bagi seluruh anggota JDIH Nasional. Diharapkan hasil evaluasi dan rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan JDIH di masing-masing instansi sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, mutakhir, serta mudah diakses oleh masyarakat.
Kunjungan Pansus VI DPRD Kota Tanggerang
Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tangerang melaksanakan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung Barat dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum. Kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh berbagai masukan, informasi, serta berbagi pengalaman terkait penyusunan dan implementasi regulasi ketertiban umum yang telah diterapkan di Kabupaten Bandung Barat. Dalam pertemuan tersebut, Pansus VI DPRD Kota Tangerang menggali berbagai aspek yang berkaitan dengan substansi perubahan peraturan daerah, mulai dari dasar hukum, mekanisme penyusunan regulasi, strategi pelaksanaan di lapangan, hingga upaya penegakan aturan yang efektif. Selain itu, diskusi juga membahas tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. Melalui kunjungan kerja ini, Pansus VI DPRD Kota Tangerang berharap memperoleh referensi dan masukan yang komprehensif sebagai bahan penyempurnaan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Ketertiban Umum. Hasil kunjungan tersebut diharapkan dapat mendukung penyusunan regulasi yang lebih efektif, adaptif terhadap perkembangan kondisi masyarakat, serta mampu menciptakan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat Kota Tangerang. (6 Juli 2026)
Menurut Anda, bagaimana tampilan, fitur dan isi konten dari website ini ?
Penilaian Anda membantu kami meningkatkan kualitas layanan.
Data Pengunjung
Rekapitulasi kunjungan situs JDIH.
48.729
Total Kunjungan
130
Hari Ini
1.077
Bulan Ini
15.643
Tahun Ini