12 Oktober 2023 By Admin
Bagian Hukum KBB Gelar Penerangan Hukum, Untuk Cegah Bullying dan Wujudkan Kesadaran Hukum di masyarakat

Bandung Barat, (Tabloidpilarpost.com)- Dalam rangka pencegahan perundungan (Bullying) lingkungan sekolah dan kesadaran hukum di wilayah 4 Kecamatan Sindangkerta, Cililin, Cihampelas dan Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat.

Bagian Hukum Sekda gelar acara penerangan hukum dengan tema “Dengan Penerangan kita tingkatkan pengetahuan dan pemahaman hukum pemerintah aparat Kecamatan dan Desa di bidang hukum”, yang laksanakan di Aula Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rabu, 11/10/2023.

Acara yang secara resmi di buka oleh Drs. Asep Sihabudin. M. Si., Asisten pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat serta dihadiri beberapa narasumber dari Polres Cimahi dan Kejaksaan Negri Bale Bandung.Kepala bagian Hukum Bandung Barat Asep Wahidin Sudiro mengatakan, “penerangan hukum ini disampaikan kepada aparatur Kecamatan dan Desa, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan terkait Desa sadar hukum kedepannya”.

Pihak aparat Desa dan Kecamatan harus bisa mengawasi warganya yang memiliki anak masih sekolah untuk meminimalisir terkait adanya bullying.

”Tapi didalam penerangan ini kami pun mengangkat tema-tema yang saat ini sedang maraknya seperti bullying yang sedang viral, maka dari itubkami hadir untuk memberikan perhatian kepada aparat desa, kecamatan agar bisa mengawasi warganya yang masih mempunyai anak sekolah agar tidak melakukan bullying,” ungkap Asep.

Menurut Asep Sudiro kalau di biarkan bullying ini akan bisa membahayakan juga terutama bagi orang yang menjadi korban bullying,

“mentalnya akan kena seperti murung, tidak mau sekolah, kalau hal tersebut dibiarkan bagaimana generasi kita yang akan datang,” tandasnya

Ketentuan baru terkait surat tentang Surat Edaran Mahkamah Agung RI no.1 tahun 2023 tentang penyampaian surat, dimana surat ini yang biasa di sampaikan kepada yang berperkara tapi karena tidak datang, maka salah satu terobosan yang dilakukan Mahkamah agung.

”jadi nanti kepala Desa itu akan mendapatkan RELAS atau surat panggilan untuk disampaikan kepada orang yang bersangkutan yang ada di wilayahnya, itupun seandainya dia tidak hadir di pengadilan,” ucap Asep.

Sambung Asep, untuk indeks Desa sadar hukum di Bandung Barat baru mencapai 40%, Karena untuk mencapai Desa sadar hukum tersebut harus dipenuhi beberapa kriteria.

”yang harus terpenuhi, salah satunya seperti pembayaran pajak,kriminalitasnya rendah, perkawinan usia dini nya nihil, ketentraman kebersihan, dan lain sebagainya,” kata Asep.

https://www.tabloidpilarpost.com/2023/10/11/bagkum-kbb-gelar-penerangan-hukum-untuk-cegah-bullying-dan-wujudkan-darkum-di-masyarakat/